Haji Muhidin membeli sebidang tanah dengan harga Rp 250.000.000,00. Kemudian tanah tersebut dijual dan ia memperoleh untung 25%. Jika uang hasil penjualan tanah tersebut ia zakatkan sebesar 2,5%, maka besar zakat yang Haji Muhidin keluarkan adalah ....

Respuesta :

fichoh

Jawaban: 7.812.500

Penjelasan langkah demi langkah:

Diberikan sebagai berikut:

Harga beli Harga tanah = 250.000.000

KEUNTUNGAN dibuat dari penjualan tanah = 25%

Persentase zakat yang dibayarkan dari laba yang dihasilkan = 2,5%

Karena itu,

Keuntungan dari penjualan tanah:

(25/100) × 250.000.000 = 62500000

Harga jual tanah:

Keuntungan + harga beli

62500000 + 250000000 = 312500000

Persentase zakat = 2,5%

Karena itu,

jumlah zakat penjualan tanah dibayar;

(2.5 / 100) × 62500000

0,025 × 312500000 = 7,812,500